HUKUM WANITA MENGANTAR JENAZAH KE KUBURAN
Soal :
Bagaimana hukum wanita mengantar jenazah ke kuburan? Apakah hukumnya makruh, sunnah, atau mubah? (O. Sholihin, Bogor)
Jawab :
Hukum wanita mengantar jenazah ke kuburan, adalah makruh. Demikianlah pendapat jumhur ulama (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, II/108). Jadi, lebih baik bagi wanita tidak ikut mengantar jenazah ke kuburan. Dalilnya adalah sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat wanita bernama Ummu ‘Athiyah RA. Ummu ‘Athiyah berkata,”Kami telah dilarang untuk mengikuti jenazah, tetapi tidak




